Kerikil perlu membayar pajak sumber daya. Menurut ketentuan undang -undang pajak sumber daya Republik Rakyat Tiongkok, unit dan individu yang mengembangkan sumber daya kena pajak di wilayah Republik Rakyat Tiongkok dan wilayah laut lainnya di bawah yurisdiksi Republik Rakyat Tiongkok adalah pembayar pajak pajak sumber daya dan akan membayar pajak sumber daya sesuai dengan ketentuan undang -undang ini. Kerikil, sebagai semacam bijih non-logam, secara alami termasuk dalam ruang lingkup pajak sumber daya untuk penambangan dan penjualan.
Secara khusus, jika penjual juga penambang kerikil, ia akan membayar pajak sumber daya saat menjual kerikil. Namun, jika penjual bukan penambang kerikil, tetapi membelinya dari penambang lain dan kemudian menjualnya, maka perilaku penjualannya sendiri bukan merupakan perilaku pajak sumber daya yang dikenakan pajak, sehingga tidak diharuskan membayar pajak sumber daya.
Selain itu, ada ketentuan khusus untuk tarif pajak dan metode perhitungan pajak pajak sumber daya. Menurut item pajak sumber daya dan tabel tarif pajak, tarif pajak kerikil umumnya antara 1% -5% atau 1 yuan -10 yuan\/meter kubik. Untuk produk mineral yang ditambang dari tambang yang terkuras, pajak sumber daya 30% dapat dikurangi.



